Iklan
![]() |
| Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (1/4/2026) (Dok Kejari Aceh Singkil) |
Aceh Singkil – Kasus korupsi dana desa kembali memakan korban. Terdakwa Amansyah akhirnya divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, tahun anggaran 2018–2019.
"Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (1/4/2026) majelis hakim menyatakan Amansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Kajari Muhammad Junaidi melalui Kasi Intelejen Raja Liola Gurusinga kepada PENAACEH, Kamis (2/3/2026).
Hakim kata Raja menjatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
Tak berhenti di situ, Amansyah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp683,37 juta. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Bila tak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 1 tahun sudah menanti,"kata Raja.
Majelis hakim lanjutnya, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam amar putusan barang bukti berupa dokumen serta uang yang telah dititipkan ke rekening Kejaksaan turut dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Sidang yang berlangsung sekitar 45 menit itu berjalan lancar dan tertib. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi di tingkat desa masih menjadi persoalan serius yang terus menghantui pengelolaan dana publik.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras: dana desa yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, justru diselewengkan demi kepentingan pribadi. Kini, Amansyah harus membayar mahal perbuatannya.

Tutup Iklan