Iklan

Sabtu, 07 Maret 2026, 18.13.00 WIB
ACEH SINGKIL

HGU Masih Diproses, Replanting Sawit Socfindo di Aceh Singkil Terus Meluas

Iklan

Kondisi Replanting Sawit PT Socfindo, Blok 15, kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, Sabtu (7/3/2026).

Aceh Singkil - Aktivitas peremajaan atau replanting kebun kelapa sawit yang dilakukan PT Socfindo di Kabupaten Aceh Singkil terus berlanjut. Di tengah proses pengurusan administrasi Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut masih berjalan sejak 2023, perusahaan tersebut terpantau terus melakukan penumbangan pohon sawit dalam skala luas.


Pantauan di lapangan, Sabtu (7/3/2026), menunjukkan puluhan hektare lahan di tepi jalan yang berbatasan antara Blok 15 dan wilayah Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, telah dibuka dalam beberapa hari terakhir. Tumpukan batang sawit terlihat memenuhi area yang baru ditumbang, sementara sejumlah alat berat masih beroperasi di lokasi.


Aktivitas pembukaan lahan itu disebut berlangsung cukup intens sejak awal pekan. Warga sekitar mengaku penumbangan pohon sawit terus dilakukan dan areal yang dibuka semakin meluas.


Di tengah aktivitas tersebut, muncul pertanyaan publik terkait dasar legal kegiatan replanting yang tetap berjalan. Pasalnya, izin HGU yang diajukan perusahaan disebut masih dalam proses di kementerian terkait.


Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Junaidi, mengatakan setahu dirinya hingga saat ini HGU perusahaan tersebut memang belum terbit. Hal itu, kata dia, juga sempat disampaikan Bupati Aceh Singkil dalam rapat interpelasi di DPRK Aceh Singkil pada 2 Maret lalu.


“Setahu saya belum ada keluar HGU sampai sekarang. Itu juga disampaikan Pak Bupati saat rapat interpelasi di DPRK beberapa waktu lalu,” kata Junaidi.


Legalitas Lahan Jadi Sorotan


Dalam regulasi pertanahan, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kepentingan usaha perkebunan dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.


HGU menjadi dasar hukum utama bagi perusahaan dalam mengelola lahan perkebunan skala besar. Jika HGU belum terbit atau telah berakhir tanpa perpanjangan, maka penguasaan dan pengelolaan lahan berpotensi dipersoalkan secara administrasi.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha yang sah serta legalitas lahan yang jelas.


Pasal 47 UU Perkebunan menegaskan kewajiban memiliki izin usaha perkebunan, sementara Pasal 105 membuka ruang sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan usaha perkebunan tanpa perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. 


Belum Ada Klarifikasi Resmi


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar hukum kegiatan replanting di lokasi tersebut, termasuk perkembangan terbaru pengurusan HGU.

Close Tutup Iklan