Iklan
![]() |
| Konprensi Pers Polres Aceh Singkil Empat Kasus Januari - Maret 2026, Jum'at (13/3/2026). |
Aceh Singkil – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan ancaman penyebaran video tak senonoh yang menjerat seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Aceh Singkil.
Polisi mengungkap, pelaku ternyata sempat meminta uang hingga Rp20 juta kepada korban agar video tersebut tidak disebarkan.Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Singkil, Jumat (13/3/2026).
Kasus ini bermula laporan korban insial N, Ia melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oleh R (55), yang juga merupakan kepala desa aktif di wilayah yang sama.
Korban sebelumnya menerima pesan WhatsApp dari pelaku yang berisi tangkapan layar video saat dirinya sedang mandi tanpa busana. Bersamaan dengan itu, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video tersebut dengan mengunakan Nomor baru.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, mengungkapkan bahwa dalam komunikasi tersebut pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp20 juta agar video tersebut tidak disebarkan.
“Awalnya pelaku meminta Rp20 juta kepada korban,” kata Darmi dalam konferensi pers.
Namun korban mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena hanya memiliki uang sekitar Rp2 juta. Percakapan kemudian berlanjut dengan proses tawar-menawar antara korban dan pelaku.
Dalam pembicaraan itu, korban akhirnya berjanji akan mengupayakan uang sebesar Rp4 juta dan menambah Rp1 juta keesokan harinya. Dengan demikian total uang yang diminta pelaku menjadi Rp5 juta.
Meski begitu, pelaku tetap memberi tekanan kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika uang tidak segera diserahkan.
Korban yang merasa takut dan malu tidak segera memenuhi permintaan tersebut. Beberapa waktu kemudian, informasi mengenai ancaman itu diketahui mertua korban.
Tanpa menunggu lama, mertua korban langsung mendesak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya pada hari yang sama.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa video tersebut diduga direkam pelaku saat mengintip korban yang sedang mandi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tutup Iklan