Iklan

Selasa, 09 Desember 2025, 11.39.00 WIB
ACEH SINGKIL

Batas Waktu Sudah Lewat, APBK Aceh Singkil 2026 Gagal Disahkan

Iklan

Ruang Paripurna DPRK Aceh Singkil 

Aceh Singkil – Hingga Senin (8/12/2025), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum juga menyerahkan draf KUA–PPAS dan R-APBK 2026 kepada DPRK untuk dibahas. Padahal, seluruh tahapan penyusunan APBK 2026 sesuai Permendagri No.14/2025 telah lewat sepenuhnya.


Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, membenarkan bahwa sampai hari ini tidak ada satu pun dokumen yang masuk.


“Benar, sampai sekarang belum diserahkan. Kita juga tidak tahu apa masalah internal di eksekutif sampai dokumen tak kunjung datang,” ujar Amaliun.


DPRK mengaku sudah beberapa kali mengirimkan surat resmi, namun tidak ada tindak lanjut yang meyakinkan dari pihak eksekutif.


“Tahapan sudah berakhir. Bahkan update kapan diantar pun tidak ada. Kalau pun tiba-tiba datang sekarang, apa lagi yang mau dibahas?” tegasnya.


Amaliun menambahkan, apabila Pemkab baru menyerahkan dokumen dalam waktu dekat, DPRK berencana berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Aceh untuk memastikan apakah pembahasan masih dibolehkan atau justru APBK 2026 harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).


*Tahapan Sudah Lewat Sejak November*


Berdasarkan Permendagri 14/2025:


KUA–PPAS harus selesai paling lambat minggu kedua Juli 2025,


Pengesahan Qanun APBK 2026 harus rampung 30 November 2025.



Namun hingga 8 Desember, dokumen fundamental itu bahkan belum diserahkan untuk dibahas.


Keterlambatan ini disebut bukan berasal dari legislatif, melainkan murni dari pihak eksekutif sebagaimana pemberitaan sebelumnya.

Close Tutup Iklan