Iklan
![]() |
| Polres Aceh Singkil Konferensi Pers, Jumat (24/10/2025). |
Aceh Singkil – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil menetapkan nakhoda kapal KM Bintang Jaya, Fransiskus Bakkara, warga asal Sibolga, Sumatra Utara, sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan sekitar Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti kuat bahwa kapal tersebut menggunakan alat tangkap jenis pukat trawl atau pukat harimau, yang dilarang karena merusak ekosistem laut.
“Kami menetapkan nakhoda kapal bernama Fransiskus Bakkara selaku tersangka illegal fishing karena menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025).
*Patroli Polisi Tangkap Kapal Ilegal di Pulau Panjang*
Kasus ini bermula saat personel Sat Polairud Polres Aceh Singkil melakukan patroli rutin di wilayah perairan setempat pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penangkapan ikan ilegal di sekitar koordinat N 01°57.771’ E 098°05.598, perairan Pulau Panjang.
Dari laporan tersebut, petugas menemukan sebuah kapal berwarna oranye bernama KM Bintang Jaya yang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau. Saat diminta berhenti, kapal justru mencoba melarikan diri sambil melepaskan jaring untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, berkat kesigapan tim patroli, kapal berhasil dihentikan dan diamankan tidak jauh dari lokasi awal.
*Tak Miliki Izin dan Gunakan Alat Tangkap Terlarang*
Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPNRI).
Selanjutnya, kapal beserta awaknya ditarik menuju daratan Aceh Singkil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Fransiskus Bakkara selaku nakhoda kapal. Awak kapal lainnya hanya berstatus saksi, karena tidak ditemukan bahan peledak atau alat tangkap terlarang lainnya,” jelas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Singkil. Sementara ikan hasil tangkapan telah dilelang oleh Dinas Perikanan setempat dengan total hasil mencapai Rp1,5 juta.
*Barang Bukti dan Komitmen Penegakan Hukum*
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kapal KM Bintang Jaya, dua rangkai jaring pukat hijau, satu unit MMS merek Orbcom, satu unit radio Icom IC-718, dua unit teropong, satu fish finder IS-668, dua unit GPS (Ismarine IP 808 dan Garmin GPS 128), serta 21 drum ikan hasil tangkapan seberat sekitar 1,5 ton.
Turut diamankan pula dokumen kapal seperti buku kesehatan, surat izin usaha perikanan, dan dokumen administratif lainnya untuk diverifikasi.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menindak tegas praktik illegal fishing di wilayah Aceh Singkil. Tindakan ini tidak hanya merugikan nelayan kecil, tapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut,” tegas AKBP Joko Triyono.
*Catatan Redaksi*
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Aceh Singkil. Aparat kepolisian berharap langkah tegas ini menjadi efek jera bagi para pelaku dan bentuk perlindungan bagi ekosistem laut serta keberlanjutan mata pencaharian nelayan tradisional.

Tutup Iklan