Iklan

Senin, 08 September 2025, 10.57.00 WIB
ACEH SINGKIL

Lokasi Pabrik PT Socfindo Diduga Langgar Tata Ruang, Bupati Aceh Singkil: Akan Dievaluasi

Iklan

Bupati Aceh Singkil Sapriadi Oyon didampingi Ketua DPRK, Amaliun Menjawab Tuntutan Para Mahasiswa, Kamis 4 September 2025.

Aceh Singkil – Keberadaan Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar kembali menuai sorotan publik. Warga dan mahasiswa menilai lokasi pabrik tersebut melanggar ketentuan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012–2032.


Menanggapi hal ini, Bupati Aceh Singkil, Sapriadi Oyon, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut.


“Nanti kita pelajari dulu, dan kita lihat apa saja. Nanti kita evaluasi bagaimana yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Bupati Oyon usai menerima perwakilan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRK Aceh Singkil, Kamis 4 September 2025 lalu.


Aksi unjuk rasa tersebut digelar oleh mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, baik terkait isu nasional maupun persoalan daerah, termasuk dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Socfindo.


Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menegaskan bahwa lokasi pabrik sudah tidak layak karena berada di kawasan permukiman dan perkotaan.


“Kami meminta kepada Bupati Aceh Singkil untuk segera mengeksekusi dan menindak PT Socfindo Kebun Lae Butar yang diduga melanggar Qanun. Permasalahan ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan berdampak pada kehidupan masyarakat,” tegas Aidil.


Sebelumnya, aksi serupa juga digelar di depan pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, di mana mahasiswa menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan sungai oleh perusahaan tersebut.

Close Tutup Iklan