Iklan

Senin, 01 September 2025, 21.00.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBK Tahun 2026

Iklan

DPRK Aceh Singkil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA - PPAS Tahun 2026, Senin 1 September 2025

Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026, Senin (1/9/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Hamzah Sulaiman, jajaran anggota DPRK, para kepala SKPK, serta tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. "Rancangan ini merupakan dasar dalam penyusunan R-APBK, sehingga menjadi penting untuk diketahui publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Amaliun.

Ia menambahkan bahwa KUA dan PPAS tahun 2026 memperhatikan capaian pembangunan tahun sebelumnya dan diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, perikanan, perkebunan, industri perdagangan, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan publik. Selain itu, Amaliun juga menekankan pentingnya konsistensi antara KUA dan RKPD dalam mengarahkan pembangunan yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman dalam penyampaian nota pengantarnya menyebut bahwa tema pembangunan daerah pada tahun 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”, yang selaras dengan kebijakan makro fiskal nasional sebagaimana diatur dalam KEM-PPKF Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional.

Hamzah juga memaparkan lima program prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2026, yaitu:

1. Mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum melalui penguatan nilai-nilai Syariat Islam.


2. Transformasi sosial melalui peningkatan kualitas dan daya saing SDM.


3. Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.


4. Peningkatan ekonomi dan penurunan kemiskinan berbasis potensi lokal dan SDA.


5. Peningkatan kualitas infrastruktur dan konektivitas antar wilayah.



Dalam uraian nota keuangan, Pemkab Aceh Singkil merencanakan pendapatan daerah sebesar Rp946,1 miliar, yang bersumber dari:

Pendapatan Asli Daerah: Rp81,3 miliar

Pendapatan Transfer: Rp854,3 miliar

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp10,4 miliar


Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp953,8 miliar, dengan proyeksi defisit sebesar Rp7,7 miliar yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp8,9 miliar, termasuk dari SILPA tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,2 miliar direncanakan untuk penyertaan modal kepada Bank Aceh Syariah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan KUA dan PPAS dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIPD RI, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Setelah nota kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani bersama DPRK, akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing SKPK.

"Semoga seluruh rangkaian ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta membawa kemajuan bagi Kabupaten Aceh Singkil," pungkas Hamzah Sulaiman menutup sambutannya.

Close Tutup Iklan