Iklan
![]() |
Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Unjuk Rasa di Pabrik PT Socfindo Lae Butar kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, Selasa (23/9/2025). (Idrus Syahputra) |
Aceh Singkil – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Socfindo Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada Selasa (23/9/2025). Aksi ini merupakan kali ketiga dalam sebulan terakhir, dengan tuntutan yang sama, namun hingga kini belum mendapat tanggapan memuaskan dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para demonstran datang menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam dan beberapa sepeda motor. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara, menyuarakan berbagai tuntutan yang dianggap penting untuk masa depan masyarakat setempat.
“Kami sudah tiga kali melakukan unjuk rasa di sini, tapi belum ada langkah konkret dan jawaban yang memuaskan dari perusahaan maupun pemerintah daerah,” kata salah satu orator, Aidil Syahputra, di sela aksi.
Aidil mengungkapkan bahwa mereka melakukan aksi ini demi kepentingan masyarakat luas. Namun di sisi lain, pihak perusahaan dinilai abai terhadap tuntutan yang disampaikan. Ia juga mengaku mendapat perlakuan diskriminatif sejak aksi pertama dimulai.
“Selama ini kami justru mendapat diskriminasi, termasuk dari pihak-pihak yang mendukung perusahaan. Tapi kami tidak akan takut dan akan terus berjuang. Jangan ada lagi diskriminasi. Kami sedang berjuang untuk rakyat di daerah kami,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa kali ini berlangsung di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari pihak manajemen PT Socfindo yang menemui massa aksi.
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat antara lain:
1. Mengadili PT Socfindo karena diduga melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Singkil 2012–2032.
2. Mengadili PT Socfindo karena diduga melanggar Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai.
3. Menuntut PT Socfindo untuk memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat sesuai regulasi.
4. Meminta ketersediaan lahan untuk permukiman masyarakat agar tidak terusir dari tanah kelahiran sendiri.
Aksi ini menunjukkan adanya ketegangan yang terus meningkat antara masyarakat dan perusahaan, serta perlunya perhatian serius dari pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.