Iklan

Jumat, 22 Agustus 2025, 11.46.00 WIB
NASIONAL

KPK Minta Data 10 Proyek Strategis Kepada Kepala Daerah Termasuk Bupati Aceh Singkil: Pokir, Hibah, dan Bansos

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

PENAACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati seluruh kepala daerah se-Indonesia termasuk di provinsi Aceh, gubernur maupun walikota/bupati termasuk bupati Aceh Singkil.


Surat nomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang diterima PENAACEH perihal permintaan data 10 proyek strategis, pokok pikiran, hibah dan bansos. Permintaan ini merupakan bagian dari langkah penguatan koordinasi dan supervisi KPK terhadap pengelolaan anggaran publik di daerah.


Surat dengan sifat “SEGERA” tersebut menekankan pentingnya transparansi data sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang sistemik dan terstruktur, khususnya untuk anggaran tahun 2025.


“Data diminta disampaikan paling lambat 3 September 2025 kepada PIC wilayah masing-masing,” tegas Agung Yudha Wibowo, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, dalam surat yang ditandatangani secara digital tersebut.


“Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi"


"Berkenaan dengan hal tersebut, kami meminta Saudara untuk memberikan data terkait 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran DPRD, daftar hibah, serta daftar bantuan sosial dalam rangka transparansi data dukung dalam upaya meningkatkan kegiatan koordinasi dan supervisi untuk Tahun 2025," bunyi surat KPK tersebut.


KPK secara konsisten menyoroti maraknya penyimpangan dalam alokasi dan pelaksanaan dana Pokir, hibah, bansos, dan proyek strategis daerah. Dana Pokir yang semestinya menjadi sarana penyaluran aspirasi rakyat kerap disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau balas budi politik. Seringkali, praktik ini dikemas dalam bentuk “titipan” anggaran kepada OPD, disertai dengan intervensi dalam proses pengadaan barang/jasa.


Proyek-proyek strategis daerah acap kali dijadikan alat pencitraan dan pemborosan anggaran yang tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Tak jarang, proyek tersebut sarat dengan mark-up, ketidaksesuaian spesifikasi, atau penunjukan penyedia secara tidak transparan.


Sedangkan program hibah dan bansos, yang sejatinya ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan, justru kerap menjadi “ladang bancakan” dalam konteks politik anggaran menjelang tahun politik. Banyak kasus ditemukan dana bansos disalurkan secara tidak tepat sasaran, fiktif, atau diberikan atas dasar kedekatan politis.


Langkah KPK ini sejalan dengan tekad kuat Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa korupsi adalah penyakit akut yang harus disembuhkan secara tuntas. Pemerintah pusat menaruh perhatian besar terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bebas dari praktik transaksional politik anggaran.

Close Tutup Iklan