Iklan

Senin, 21 Juli 2025, 13.43.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pengukuran Bidang Tanah Persiapan Perpanjangan HGU PT Delima Makmur Terkesan Diam - Diam

Iklan

Masyarakat Mendatangi Bupati Aceh Singkil dan tim dari BPN saat turun ke lokasi di wilayah Desa Sintuban Makmur, kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil. 16 Juli 2025.

PENAACEH, - PT Delima Makmur terkesan diam - diam hendak mengukur bidang tanah pada dua titik. Titik pertama, 5.338.3000 bidang tanah, titik kedua 1.671.0200 hektar.


Delima Makmur sebelum menyurati BPN pusat untuk melakukan pengukuran, BPN kemudian merespon dan mengirim tim koordinator lapangan, serta melibatkan kanwil Provinsi, Kabupaten. 


Anehnya tak melibatkan pihak pihak terkait termasuk masyakarat dan tokoh masyakarat terutama di yang berbatasan langsung dengan HGU PT Delima Makmur, Desa, Sintuban Makmur, Desa Sikoran, dan Desa Biskang.


Pada tanggal 16 Jali 2025 , tim dari BPN didampingi langsung Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon langsung turun ke Desa Sintuban Makmur dengan maksud melihat proses pengukuran serta melihat titik-titik koordinat yang rencana akan di lepas.


Dilokasi, ternyata puluhan masyakarat mendatangi Bupati Aceh Singkil untuk menanyakan langsung maksud kegiatan tersebut karena di nilai tidak transparan, sementara selama ini masih ada sengketa lahan masyarakat dengan pihak PT Delima Makmur.


Pada saat itu, Bupati pada kesempatan tersebut menjelaskan kedatangan mereka untuk mengukur dan melihat langsung mana saja yang akan di keluarkan oleh perusahaan PT Delima Makmur. Desa Sintuban Makmur, termasuk Telaga Bhakti. Dan termasuk wilayah rawa - rawa di lokasi tersebut akan di keluarkan dan juga kuburan yang ada di wilayah tersebut,"katanya.


Setelah kita mengetahui titik - titiknya kata Bupati, kemudian dilanjutkan dengan pendataan yang bisa di Plasma kan ya di Plasma kan, kalau tidak bisa di Plasma kan kita jadikan Rawa Karbon yang akan menjadi pundi - pundi pendapat asli daerah (PAD) sesuai dengan program pemerintah pusat.


Dengan berjalannya waktu ternyata tujuan dan maksud semua itu untuk pengukuran Bidang Tanah persiapan perpanjangan HGU Delima Makmur yang habis pada 2029. Namun masyakarat setempat tak tinggal diam dan selalu mengawal di lapangan hingga dan terjadi perdebatan panjang.


Alhasil, sejak pengukuran dari tanggal 16 , 17 dan 18 Juli 2025 belum juga mulai pengukuran karena banyaknya protes warga. Situasi tersebut menunjukkan selama ini bahwa komunikasi pihak PT Delima Makmur kurang baik dengan masyakarat sekitar wilayah HGU.


Pemerintah baik dari BPN , Kanwil Aceh, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak mau mengambil resiko hingga pada akhirnya terpaksa di hentikan sementara sesuai instruksi Bupati Aceh Singkil.


"Benar, sementara dihentikan terlebih dahulu, di tunggu arahan dari pimpinan selanjutnya,"Kata Kabag Pemerintahan Setdakab, Riky Yodiska Kepada PENAACEH, Senin (21/07/2025).

Close Tutup Iklan