Iklan
![]() |
Perkebunan Kelapa Sawit (Google) |
Aceh Singkil - Izin perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo dan PT Nafasindo yang beroperasi di wilayah Aceh Singkil dilaporkan hingga saat ini Juli 2025 belum keluar.
HGU PT Socfindo berakhir pada tahun Desember 2023 demikian juga PT Nafasindo habis pada Mei 2023, sejak 2020 hingga akhir tahun 2023 kedua perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut terus berupaya melengkapi syarat yang harus dilengkapi.
Diketahui PT Nafasindo mengurus izin HGU seluas 2. 866, 97 hektar dan Socfindo 4,176,2943 H, begitu juga dengan perusahaan PT Delima Makmur 2,576 hektar.
Hingga memasuki pertengahan bulan Juli 2025 HGU keduanya di laporkan juga belum keluar dari Kementerian ATR/BPN Repoblik Indonesia. Namun anehnya kedua perusahaan tetap beroperasi sebagaimana layaknya telah memiliki legalitas yang diberikan Negara.
"Sampai saat ini, kami belum menerima salinan Izin HGU kedua Perusahaan tersebut. Kalaupun sudah keluar biasanya salinannya ada sama kami,"kata Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil, Riky Yodiska Kepada PENAACEH, Senin (14/7/2025).
Ditempat terpisah, anggota komisi II DPRK Aceh Singkil, Warman juga menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan Izin HGU mereka. "Belum keluar Izin mereka, kalaupun sudah, pastilah ada salinan sama kami,"katanya.
Belum keluarkan izin HGU kedua perusahaan besar di Aceh Singkil tersebut menjadi tanda tanya, bagaimana setatus pengelolaan mereka di saat Izin belum keluar, boleh tidak tetap di kelola, atau menjadi milik negara atau daerah.
Beberapa bulan terakhir, kedua perusahaan besar tersebut mengalami goyangan dari kalangan masyarakat terutama PT Nafasindo di tandai berunjuk rasa di kantor Bupati dan DPRK sebab di nilai tidak memenuhi kewajiban plasma dan tidak ada dasar pengelolaan karena Izin HGU sudah berakhir.
DPRK kala itu menyatakan siap akan mengawal aspirasi rakyat terutama yang bermukim di kawasan PT Nafasindo.
Pada kesempatan lain, mengutif dari media R.M.id yang tayang pada 22 Mei 2025 menerangkan pihak PT Nafasindo menegaskan menegaskan, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan atas lahan kebun kelapa sawit seluas 3.007 hektare di Aceh Singkil saat ini sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur PT Nafasindo Abdul Kudus menjelaskan, proses permohonan perpanjangan HGU telah diajukan sejak bulan November 2020 (HGU berakhir pada 11 Mei 2023) dengan proses pengukuran ulang batas HGU lama dengan penguasaan pada saat itu hingga diterbitkan peta bidang tanah (No. 006-01.12-2020).
Selanjutnya, dokumen perpanjangan HGU diterima oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 11 November 2024.
"Penerimaan ini dibuktikan dengan Nomor Surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh Nomor 69/SP-11.HP.02/X/2024," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (22/5/2025).
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 Pasal 71 ayat 2 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah adalah “Permohonan Pembaruan Hak Guna Usaha dapat diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Usaha atau perpanjangannya berakhir”.
Dia pun menegaskan, PT Nafasindo masih memenuhi semua syarat sebagai pemegang hak, lantaran proses administratif sedang berjalan sesuai prosedur.
Jika merujuk bahwa pengurus perpanjangan HGU PT Nafasindo dari bulan November 2020 dan Dokumen perpanjangan baru di terima Kementrian ATR BPN pada 1 November 2024 bearti perusahaan tersebut telah melampaui masa pengurus maksimal dua tahun sebelum berakhir HGU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 18 tahun 2021 Pasal 71 ayat 2 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah. Karena sudah melebihi 4 tahun.
Lantas apa sebetulnya penyebab hingga saat ini belum keluar HGU kedua perusahaan ini, sedah bertahun - tahun persoalan ini yang paling berkompetensi menjawab pihak kementerian, atau pihak perusahaan itu sendiri.
Senior Manager PT Nafasindo Malik Rusydi merespon bahwa Indonesia adalah negara Hukum. Di Indonesia ada ratusan Pemegang HGU, dan masa berlakunya itu sesuai dengan aturan 30 tahun izin baru, diperpanjang selama 25 tahun dan dapat diperbaharui untuk durasi 35 tahun. Bahkan untuk daerah tertentu bisa lebih lama. Katanya
Untuk berkas yang masuk, awal - awal pemerintah Presiden Prabowo Subianto dokumen yang masuk untuk hal tersebut banyak karena seluruh Indonesia yang harus ditangani.
"Jadi lamanya proses ini bukannya sesuatu yang salah, sementara ini kita sudah mendaftarkan tanah tersebut untuk di sertifikat kan namanya SKPT. Seandainya salah tentunya ada aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan law enforcement. Jadi semua ada mekanismenya,"terangnya
Sementara dari Pihak PT Socfindo hingga saat ini belum ada respon terkait ini.