Iklan
![]() |
Kantor Pabrik PT Socfindo Lae Butar,Aceh Singkil, (Dok Lama). |
Aceh Singkil - Anggota DPRK Aceh Singkil Warman melakukan somasi teguran hukum terhadap PT Socfindo Lae Butar terkait Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir Desember 2025 lalu yang ditujukan kepada Pimpinan PT Socfindo.
"HGU PT Socfindo telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 , namun hingga saat ini tetap beroperasi, memberikan contoh yang tidak baik dan seolah olah kebal hukum,"kata Warman kepada PENAACEH. Senin (28/7/2025).
Dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan , hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran atas tanah pasal 22 ayat 2 menyatakan setelah jangka waktu pemberian perpanjangan dan pembaharuan sebagai mana ayat 1 berakhir, HGU kembali ke tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah hak pengelolaannya
"Berdasarkan peraturan PP tersebut maka PT Socfindo pengelolaannya ilegal. PT Socfindo agar menyerahkan sertifikat HGU nya kepada pemberi izin,"Pinta Warman.
Selain itu, Warman dalam surat somasinya juga menyoroti keberadaan pabrik PT tersebut yang berlokasi di Desa Lae Butar dan Rimo, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan daerah telah menetapkan Qanun Aceh Singkil nomor 2 tahun 2013 , tentang tata ruang rencana tata ruang wilayah wilayah kabupaten Aceh Singkil tahun 2012-2032 dimana status Desa Rimo dan Lae Butar telah berubah menjadi kawasan pemukiman perkotaan sehingga pabrik tersebut harus dipindahkan.
PT Socfindo menjalankan usaha sejak terbit HGU nya tahun 1997 dengan sengaja dan terencana menguasai dan perusakan Sempadan Sungai, melawan peraturan Menteri menteri pekerjaan umum nomor 63 tahun 1993 setelah perubahan tahun 2015 tentang garis Sempadan sungai dan Danau, daerah manfaat sungai ,daerah penguasaan sungai, dan berkas sungai, sebagaimana pasal 7 ayat 3 garis sempadan sungai tidka ber tanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar ditetapkan 100 meter, sedangkan pada sungai kecil sekurang - kurangnya di hitung dari tepi sungai
Selain itu
"Somasi ini sudah masuk somasi kedua dan sudah diterima pihak BPN pusat pada 23 Juli 2025 lalu,"ujar Warman.
Adapun tembusan surat somasi tersebut tak tanggung - tanggung sampai ke Presiden Repoblik Indonesia, kemudian Ketua DPR RI, Mahkamah Agung, Mengko Bidang Politik dan Keamanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Sekretaris Kabinet, Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, Ketua Komisi II DPR RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pengadilan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Pangdam Aceh, Kapolda Aceh, Ombudsman, Kanwil BPN Aceh, Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK Aceh Singkil, Ketua Pengadilan Aceh Singkil, Dandim 0109 Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil, Para Kepala Kampung Berbatasan dengan PT Socfindo, dan Tertinggal.