Iklan
![]() |
Eksekutif dan Tiga Pimpinan Legislatif Aceh Singkil Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBK Aceh Singkil Tahun 2024 di Qanunkan, Rabu (30/7/2025). |
Aceh Singkil - Fenomena perjalan Rancangan Qanun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2024 tak berjalan mulus.
Pasalnya anggota DPRK sebanyak 25 terbagi pecah dua kubu sehingga yang menyebabkan tidak terjadi Quorum wajib 17 anggota plus pimpinan.
Pantauan PENAACEH sejak undangan rapat di mulai pukul 10.30 WIB hingga sore ini belum juga kunjung dimulai di sebabkan belum quorum anggota DPRK yang hadir.
Ada yang terpantau di Gedung DPRK, sebagian malah ada duduk santai di Pantai Cemara Indah (PCI). Komunikasi politik pun terus dilakukan mulai Ketua DPRK hingga Sekda Aceh Singkil turun untuk menjinakkan agar dapat hadir ke gedung DPRK. Namun hingga pukul 16.30 wib juga ada kata jelas.
Pantauan sekitar pukul 16.55 WIB setelah komunikasi politik mencair dengan kedatangan Plt Sekda Edi Widodo akhirnya anggota yang di komandoi Wakil Ketua II Wartono beranjak ke Gedung DPRK dan rapat dilanjutkan, langsung pendapat akhir fraksi - fraksi (Sahabat, Nasdem dan Gerakan Pembangunan Karya) dan semua sepakat Raqan LKPJ 2024 Bupati Aceh Singkil di Qanunkan.
Pukul 20.00 WIB akhirnya tiga pimpinan DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, Wartono dan Darto menandatangani persetujuan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun 2024 di Qanunkan.
Dari fenomena alotnya rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024 tersebut seakan menekankan kepada Bupati Aceh Singkil bahwa di DPRK ada dua kubu yang sama memiliki kekuatan untuk mempertahankan kekuatan hegomoni komunikasi politik, karena ini adalah baru permulaan.
Akan ada lagi rapat - rapat yang lain dikemudian hari, seperti R-APBK 2025 di mulai tahapannya bulan Agustus atau September 2025 dan Pembahasan angaran Induk 2026 yang direncanakan akan di mulai bulan Oktober 2025 mendatang dan seterusnya.
Kepentingan Bupati Aceh Singkil yang ada kaitan dengan kesepakatan dan persetujuan DPRK tidak dapat selesai jika komunikasi hanya sepihak saja, tentu akan terjadi riak - riak yang bisa saja kesempatan atau persetujuan tak tercapai.
Seperti diketahui, Gambaran umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun 2024. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 855,3 miliar atau 98,58 persen dari target Rp 867,6 miliar.
Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp 877,4 miliar atau 96,53 persen dari anggaran Rp 908,1 miliar. Pembiayaan netto tercapai Rp 53,7 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 40,4 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 sebesar Rp 31,6 miliar.