Iklan
![]() |
Kantor Disperindagkop dan UKM Aceh Singkil. |
Aceh Singkil - Terungkap Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Aceh Singkil belum menyalurkan dana Hibah ke masyarakat pada tahun anggaran 2024, sehingga tujuan program tersebut tidak tercapai.
Tak tanggung - tanggung nilainya 632 juta berbagai jenis hibah yang seharusnya diterima masyakarat mulai mesin jait, mesin babat rumput, pengadaan mesin masak, mesin cuci, setrika dan pengadaan mesin becak. Item pengadaan kegiatan ini di pecah dengan pagu mulai dari 100 - 185 juta.
Berdasarkan LHP BPK bahwa Dinas tersebut menganggarkan untuk diserahkan kepada masyarakat Rp 13.996.387.216.50, namun dari total tersebut hanya direalisasikan 99,75 persen.
Hibah yang seharusnya sudah diterima masyarakat tersebut gagal disalurkan sampai 12 Mei 2025, hasil wawancara dari BPK kepada PPTK beralasan bahwa dokumen administrasi calon penerima belum lengkap, yakni proposal yang menjadi syarat utama sehingga belum terbit SK Bupati.
BPK penyebutkan hal tersebut tak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis keuangan daerah.pada lampiran Bab II huruf D.2.e angka 7 bahwa hibah didasarkan atas usulan secara tertulis disampaikan kepada Bupati.
Pada aturan lain, Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial pada bab II pasal 24 ayat 4 yang menyatakan bahwa pertanggungjawabkan hibah secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 disampaikan kepada SKPK teknis terkait paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
"Permasalahan tersebut di sebabkan karena Kepala DisperindagUKM selalu Penggunaan Anggaran (PA) belum optimal dalam mengawasi belanja yang diserahkan kepada masyakarat,"
kepala Disperindag dan UKM Malim Dewa mengatakan tahun 2024 sesuai PMK 43 dari insentif Fiskal/P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) jumlah seluruhnya dari Menteri Keuangan Rp.5.700.000.000-, di bagi ada beberapa Dinas terkait yg ada hubungan dengan Ekonomi dan untuk Disperindagkop hanya 1,8 Miliar itu pun untuk pasar murah dan alat hibah untuk masyarakat.
kenapa belum dibagikan jelas Malim Dewa karena BPK minta jangan disalurkan terlebih dahulu karena dalam pemeriksaan.
"Jadi sekarang sedang proses penyusunan proposal dan SK hibahnya. Saat ini barang masih stanby di gudang Disperindag UKM,"katanya.