Iklan

Kamis, 26 Juni 2025, 10.11.00 WIB
ACEH SINGKIL

Tomas Dorong Eksekutif dan Legislatif Aceh Singkil Serius Kawal Kewajiban Plasma Perusahaan Sawit

Iklan

Aminullah, Tokoh Masyakarat Aceh Singkil

Aceh Singkil - Meski dikelilingi Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit. Tenyata warga Aceh Singkil masih banyak miskin, dan menjadi pengangguran, Rabu (25/06/2025)

Hal tersebut sesuai data statistik persentase dari Badan Pusat Statistik Aceh, SK. KK.003 Penduduk Miskin (PO) menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. 

Berdasarkan Data BPS Provinsi Aceh tahun 2024, penduduk miskin Aceh Singkil masih menepati posisi diangka presentase, 19,06 persen, dengan peringkat 1 penduduk miskin terbanyak, jika dibandingkan Kabupaten dan Kota di Aceh.

Dilain Sisi, Badan Pusat Statistik mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Aceh Singkil masih pada posisi angka 6,84 persen, sesuai Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Aceh Singkil, H Aminullah angkat bicara. Dia mengatakan, meski warga Kabupaten Aceh Singkil dikelilingi perusahaan-perusahaan  perkebunan kelapa sawit, dengan luas lahan ribuan hektar.

Bahwa ternyata tidak menjamin warga Aceh Singkil untuk mendapatkan kehidupan layak dan menjadi sejahtera, walaupun dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit perusahaan besar-besar." Kata, Aminullah.

"Artinya ini menjadi persoalan untuk Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Padahal memiliki pabrik kelapa sawit perusahaan besar-besar swasta, seperti PT. Delima Makmur Aceh Singkil, PT Nafasindo, PT Socfindo, PT PLB I/Astra Agro Lestari, PT. Runding Putra Persada (RPP).

Kemudian, PT. Perkebunan Lembah Bhakti II (PLB II), PT. Singkil Sejahtera Makmur (SSM),  PT. Ensem Lestari, PT GSS, KSS I, KKS II, KKS III dan KKS IV, Indomora, dan CV Namo krami  serta Perusahaan PKS lainnya." Ujar, Mantan Anggota DPRK Aceh Singkil tersebut.

Bahkan beberapa perusahaan perkebunan sawit diatas, sejauh ini tidak mengeluarkan kewajiban plasma sebanyak 20% dari luasan lahan dikelola mereka." Tegasnya 

Meski, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan terhadap komitmennya menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.

Ia menyebutkan masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelak dari tanggung jawab tersebut dengan alibi bahwa lahan plasma harus dicari diluar area HGU. 

Padahal, menurut Nusron, ketentuan jelas menyebutkan bahwa plasma merupakan bagian dari HGU. “Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. 

"Ini aturan, bukan tentang tawar-menawar,”  Lugas, Nusron pada hari kamis (24/4/2025) sebagaimana dikutip dari majalah Info Sawit Indonesia.

Perlu diketahui kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU.

"Nantinya wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.

Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,” Ucap, Nusron.

Dia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma ini, akan menjadi catatan serius didalam evaluasi izin HGU berikutnya."tegas, Nusron.

Aminullah juga meminta pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Aceh Singkil agar dapat memperhatikan persoalan ini, kawal dan tekankan Perusahan Kelapa Sawit di Aceh Singkil menjalankan kewajibannya seperti plasma, supaya Aceh Singkil terlepas dari kemiskinan dan juga pengangguran.

Menurut, Aminullah bahwa terkait kemiskinan & pengangguran, kerap menjadi perbincangan panas dikalangan para mahasiswa, pemerhati, tokoh masyarakat, dan para elit di Kabupaten Aceh Singkil.

Namun hingga saat ini, terkesan tidak ada keseriusan untuk mengenai hal itu. Jadi ini perlu dipertimbangkan, untuk dikaji ulang, bila perlu seluruh HGU Perusahaan Kelapa Sawit, agar dapat diukur ulang.

Hal tersebut sebagaimana yang pernah di sampaikan oleh Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem pada saat melantik Oyon-Hamzah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil di Gedung Dewan DPRK beberapa bulan yang lalu.
Close Tutup Iklan