Iklan

Senin, 28 April 2025, 12.10.00 WIB

Penggunaan Anggaran HUT Aceh Singkil ke 26 Berpotensi Korupsi Karena Mendahului APBK

Iklan

Jajaran Muspida Aceh Singkil Menggunakan Baju Adat Daerah Dalam Momentum HUT ke 26. Minggu 27 April 2025.

Aceh Singkil - Dibalik meriahnya Hari Ulang Tahun (HUT) Aceh Singkil ke 26 yang berpusat di lapangan Qasim Tagok kecamatan Singkil Utara tentunya menggunakan biaya yang tidak sedikit, mulai dari awal perencanaan hingga acara puncaknya.


Sejauh ini estimasi pembiayaan yang tercatat dilaporkan panitia lebih kurang 200 juta rupiah, belum termasuk pembiayaan untuk mendatangkan artis nasional maupun artis lokal kurang lebih 150 jutaan. 


Namun informasi yang berkembang, biaya yang telah dikeluarkan tercatat lebih kurang 500 juta. Pembiayaan pengeluaran itu melingkupi biaya persiapan, honor, konsumsi, dan lain sebagainya.


Informasi yang diterima bahwa biaya untuk HUT Aceh Singkil yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) hanya berkisar 150 juta. "Jika demikian dipastikan pembayaran terjadi tekor,".


Untuk kekurangan bayar direncanakan akan disisipkan saat dilakukan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dalam waktu dekat artinya anggaran tersebut digunakan mendahului APBK.


Lantas apakah boleh menggunakan anggaran yang belum disahkan, jika merunut regulasi - regulasi yang ada antara lain Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 


Selain itu Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan apbk tahun 2025 "Bagian Penyusunan APBD: "Pengeluaran anggaran yang tidak dialokasikan dalam APBD dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dibebankan kepada keuangan daerah". 


Dalam Permendagri 15 Tahun 2024 juga menekankan bahwa, "Setiap pengeluaran daerah harus dilakukan atas dasar APBD dan hanya untuk kegiatan yang sudah disetujui bersama DPRD dan ditetapkan oleh Kepala Daerah".


"Secara umum, penggunaan anggaran yang belum disahkan secara sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat memiliki konsekuensi hukum,"


Penggunaan anggaran yang belum disahkan, secara umum, dilarang karena dianggap sebagai pelanggaran hukum dan peraturan keuangan. 


Pelanggaran hukumnya setiap pengguna anggaran publik wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengesahan anggaran. Penggunaan anggaran sebelum disahkan dapat menimbulkan kerugian negara.

Close Tutup Iklan