Iklan

Minggu, 31 Maret 2024, 15.50.00 WIB
KRIMINALNARKOBANEWSPOLISI

Polres Aceh Singkil Ringkus 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Iklan


Singkil - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Singkohor, Desa Mukti Jaya, Kabupaten Aceh Singkil pada Sabtu, 30 Maret 2024.


Dalam operasi ini, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan di tempat yang dicurigai. Hasilnya, satu orang pria berinisial DPP (35) diamankan di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil, beserta barang bukti berupa paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam selipan tas milik pelaku.


Setelah interogasi terhadap DPP (35), petugas mengetahui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial M (44) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Tim segera bergerak menuju Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil untuk menangkap tersangka M (44).


Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, AKP Mahdian Siregar, menyampaikan kronologis penangkapan ini. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah memantau, petugas berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa alat-alat untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengapresiasi kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta mencegah kerusakan lingkungan dan dampak negatif pada generasi muda di Aceh Singkil.

Close Tutup Iklan