Iklan

Minggu, 13 Agustus 2023, 10.36.00 WIB
KRIMINAL

Polisi Ringkus Warga Singkohor Saat Transaksi Ganja

Iklan
Tersangka dan barang bukti


Aceh Singkil - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Singkil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, Sabtu (12 Agustus 2023).


Kasat Resnarkoba Polres Aceh Singkil, Iptu Mahdian Siregar, S.H. menyatakan, 


"Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (30) yang merupakan warga Desa Lae Pinang, Kecamatan Singkohor, atas perbuatannya melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja." Kata Mahdian.


Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP selama lebih dari 2 jam. Pada pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku BS yang saat itu sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja di sebuah kebun sawit di Desa Lae Pinang.


Dalam penggeledahan di TKP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa Ganja kering sebanyak 5 paket yang telah dibungkus dengan kertas kado. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil untuk penyidikan lebih lanjut.


Kasat Resnarkoba mengajak masyarakat Aceh Singkil untuk berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika dengan melaporkan hal yang mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Hotline kepolisian 110. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polres Aceh Singkil dapat terbebas dari peredaran Narkotika.

Close Tutup Iklan