Iklan

Rabu, 30 Agustus 2023, 17.25.00 WIB
KRIMINAL

16 Pria di Aceh Timur Rudapaksa Remaja 16 Tahun

Iklan
2 tersangka yang diduga bersetubuh dengan remaja 16 tahun di Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur).
Foto : Dok Polres Aceh Timur


Aceh Timur, PenaAceh.com – Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban tindak rudapaksa oleh sekelompok pria di Kabupaten Aceh Timur.


Kapolres AKBP Andy Rahmansyah dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers di Aceh Timur pada hari Rabu, menyatakan bahwa tiga dari 16 pelaku telah berhasil ditangkap.


"Seorang pelaku telah masuk tahap dua. Sedangkan dua masih diamankan di Mapolres Aceh Timur. Sementara 13 pelakunya masih dalam pengejaran," kata Andy Rahmansyah.


Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban dijemput oleh seorang temannya yang ternyata juga masih di bawah umur. Kedua remaja ini merupakan warga Aceh Timur.


Namun, saat tengah malam tiba, korban belum juga pulang ke rumah, yang menyebabkan keluarganya menjadi khawatir. Saat dihubungi melalui telepon, korban hanya menjawab bahwa ia akan segera pulang.


Keesokan harinya, korban masih belum kembali, sehingga keluarganya mulai mencari keberadaannya. Mereka akhirnya mendapatkan informasi bahwa korban bersama dua temannya diamankan oleh pihak berwenang. Setelah menerima berita tersebut, orang tua korban langsung bergerak untuk menjemput anaknya.


Dari pengakuan korban, terungkap bahwa dirinya dan temannya yang juga masih di bawah umur telah terlibat dalam hubungan layaknya suami istri.


"Namun tidak hanya satu temannya, melainkan juga melibatkan 15 pria lainnya yang melakukan tindakan serupa terhadap korban," ungkap Kapolres.


Setelah menerima pengakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Aceh Timur dan menyerahkan teman yang menjemput korban.


Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni RE (19) dan MU (24). Namun, masih terdapat 13 pelaku lainnya yang masih dalam tahap pengejaran.


"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman cambuk sebanyak 200 kali atau hukuman penjara maksimal 200 bulan, atau denda seberat 1.500 gram emas murni," tegas Andy Rahmansyah.


Redaksi PenaAceh

Close Tutup Iklan