Iklan

awan
Selasa, 27 Juni 2023, 22.38.00 WIB
Idul Adha

4 Larangan Kurban Yang Harus Diketahui

Iklan


Penaaceh.com - Umat Islam di seluruh dunia tengah menantikan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selain sholat dan ibadah haji, Idul Adha juga identik dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam melaksanakan kurban, umat Islam perlu memperhatikan larangan-larangan yang berkaitan dengan kurban agar amalan baiknya tidak terganggu. Berikut ini adalah beberapa larangan kurban yang perlu diketahui:

Kurban sendiri adalah salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda untuk terus menyembah Allah SWT. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga rutin melaksanakan kurban sembari menunaikan ibadah haji. Hewan ternak yang bisa dijadikan hewan kurban meliputi domba, kambing, unta dan sapi.

Namun, terdapat larang-larangan kurban yang perlu diperhatikan oleh umat Islam. Agar nantinya amalan baik dari kurban tidak luntur karena melakukan larangan tersebut. Lantas apa saja larangan kurban yang harus diketahui oleh umat Islam?


1. Menjual Daging Kurban

Larangan pertama yang perlu diperhatikan adalah menjual daging hewan kurban. Setelah hewan kurban disembelih, seluruh bagian tubuhnya harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Menurut firman Allah SWT dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 28, daging kurban sebaiknya dimakan sendiri atau diberikan kepada orang-orang yang sengsara dan fakir.


لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ


Artinya:

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28)


Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,



مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ


Artinya:

"Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim)


Imam Asy Syafi’i mengatakan,


"Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah)."

2. Mengupah Penyembelih dengan Tubuh Hewan Kurban

Larangan kedua adalah memberikan upah kepada penyembelih hewan kurban dengan bagian tubuh dari hewan kurban itu sendiri. Sebaiknya upah untuk penyembelih berasal dari sumber lain, bukan dari hewan kurban yang disembelih.


أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »


Artinya:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."

Pada hadist tersebut bisa diambil himahnya, upah peyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil sembelihannya. Akan tetapi, hendaknya para pekurban telah menyediakan upah khusus dari kantong sendiri untuk diberikan sebagai upah penyembelih hewan kurban tersebut.


3. Potong Kuku dan Cukur Rambut

Larangan ketiga adalah memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang hendak berkurban. Hal ini berlaku mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Menurut hadis, pekurban sebaiknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga kurban selesai dilaksanakan.


مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ


Artinya:

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).


Larangan ini berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan bagian manapun. Baik itu rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak hingga di sekitar kemaluan. Mencukur ini juga termasuk memendekkan, mencabut, mencukur habis, membakar hingga memotong dengan bara api.


Namun, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i memotong rambut dan kuku adalah makruh bagi pekurban dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,


"Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban." (HR. Al-Nasai).

4. Menggagalkan Hewan yang Telah Ditentukan

Larangan terakhir adalah menggagalkan hewan kurban yang sudah ditentukan. Setelah membeli dan berniat untuk berkurban, umat Islam sebaiknya konsisten dengan keputusannya. Tidak seharusnya menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda. Jika ingin menukar hewan kurban, lebih baik daripada menjualnya kembali.

Close Tutup Iklan