Iklan

Senin, 10 April 2023, 15.28.00 WIB
ACEH SINGKIL

Permentan Nomor 18 Tahun 2021 Soal Kebun Pola Kemitraan Tak Berlaku Bagi PT PLB Aceh Singkil

Iklan

Kantor PT PLB Aceh Singkil. (Sumber Google).

PENACEH Singkil - Pengurus PT.Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Aceh Singkil mengklaim bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyakarat Sekitar tidak berlaku atau tidak menjadi kewajiban bagi mereka.


"Kalau PLB tidak dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) baru, berbeda dengan Perusahaan lain. Dalam Permentan 18 tersebut tersirat bahasa bagi Perusahaan yang mendapat ijin baru," Kata salah satu pengurus PLB Aceh Singkil tak bersedia Disebut Namanya kepada PENAACEH.


Seperti diketahui memang, dalam peraturan menteri pertanian tersebut pada paragraf 1 tentang Sosialisasi pada Pasal 11 dan 12 ayat 5 menjelaskan kegiatan sosialisasi paling lambat 90 hari kerja setelah HGU diberikan kepada perusahaan perkebunan.


Sebelumnya diberitakan ternyata bukan hanya PT Socfin Aceh Singkil yang belum mengeksekusi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitas Pembangunan Kebun Masyakarat.


Ada juga PT Delima Makmur, PT PLB (Perusahaan Lembah Bhakti) dan Perusahaan lainnya juga belum melaksanakan perintah tersebut, bahkan untuk niat mengurus saja pun belum ada tanda-tanda. 


"Selain PT Socfin, Delima Makmur dan PLB (Perusahaan - Perusahaan besar) hingga saat ini belum melaksanakan perintah Permentan nomor 18 Tahun 2021 itu,"Kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil, Junaidi kepada PENAACEH, Jum'at. (7/4/2023).


Sejauh ini beberapa waktu lalu, PT Socfin telah mengajukan Administrasi Kebun Pola Kemitraan Lahan Masyarakat kepada tim Pemda namun berkas mereka belum lengkap, maka kami serahkan dan diberikan rekomendasi - rekomendasi yang perlu disiapkan dan di lengkapi.


Sementara PT Delima Makmur beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas, namun berkas yang diserahkan belum sesuai yang diamanatkan Permentan nomor 18 Tahun 2021 tersebut dimana Kelompok Tani kemitraan itu adalah kewajiban di sekitar perusahaan dimana didirikan.


PT Delima Makmur menyerahkan berkas kelompok tani yang seharusnya bukan kewajiban mutlak. Mereka menyodorkan beberapa kelompok tani yang bukan berada di wilayahnya seperti KPPB, dan Gapoktan Harapan. 


"Dalam hal ini, Pemda menyarankan agar menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu, membangun kemitraan kelompok tani di wilayah kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Singkil Utara,"


"Untuk PT.PLB hingga saat ini sepengetahuan saya belum ada mengajukan berkas apapun kepada tim,"Ungkap Junaidi.


Jika dilihat dari peraturan menteri pertanian yang diundangkan 29 April tahun 2021 ini, sejumlah perusahaan kelapa sawit yang berdiri di Aceh Singkil terkesan sengaja abai atas kewajibannya.


Lima bulan setelah diundangkan aturan tersebut Pemerintah Aceh Singkil dan pimpinan Perusahaan serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar pertemuan pada 6 Oktober 2021 di Hotel Four Points Medan.


Kala itu dihadiri, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid ketua dan anggota DPRK, beberapa kepala dinas, dan para staf ahli. Kemudian hadir Ketua YARA Aceh, DPD BAI, Apkasindo, perwakilan perusahaan sawit di Aceh Singkil, serta tamu undangan lainnya di sana menghasilkan sejumlah poin kesepakatan bersama namun hingga saat ini tahun 2022 tidak ada tindaklanjut.


Saat itu Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan para petinggi perusahaan menyepakati beberapa poin, diantaranya:


- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas lahan izin yang diperoleh untuk petani di wilayah HGU dengan pola kerjasama. Bentuk pola kerja sama itu antara lain, 


a. Pola kredit, 

b. Pola bagi hasil, 

c. Bentuk pendanaan lainnya yang disepakati, dan 

d. Bentuk kemitraan lainnya.


- Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di masing masing HGU.


- Pelaksanaan kemitraan bagi petani perkebunan kelapa sawit.


- Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan berkomitmen dengan tenggang waktu, yaitu:

Perencanaan dalam waktu 1 bulan.

Pendataan dalam waktu 3 bulan.

Pelaksanaan dalam waktu 6 bulan.


- Selain itu juga pihak perusahaan kelapa sawit juga berkomitmen persentase pemotongan pembelian wajib TBS masyarakat petani sebesar 2 persen.

(Idrus Lingga).

Close Tutup Iklan