Iklan
Syafaruddin Tanjung |
PENAACEH Singkil - Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembangunan Kebun Pola Kemitraan Masyakarat Sekitar diketahui duluan lahir dari diberikan Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur.
Seperti diketahui Permentan tentang Pembangunan Kebun Pola Kemitraan di tetapkan tanggal 29 April 2021. Sementara HGU PT Delima Makmur diberikan tertanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Pertanahan Nasional, Sofyan A.Djalil nomor 92/HGU/KEM-ATR/BPN/2021 Tentang Pemberian Hak Guna Kepada PT Delima Makmur Atas Tanah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
"Dari sini dapat kita simpulkan, PT Delima Makmur abai dengan regulasi yang dibuat pemerintah. Tak ada yang ditakuti di Negeri ini," kata Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Singkil Syafaruddin Tanjung Rabu (13/4/2023).
Didalam Permentan nomor 18 Tahun 2021 pada paragraf 1 tentang Sosialisasi pada Pasal 11 dan 12 ayat 5 menjelaskan kegiatan sosialisasi paling lambat 90 hari kerja setelah HGU diberikan kepada perusahaan perkebunan.
"Artinya disini sebetulnya masih ada waktu kurang lebih delapan bulan lagi untuk melakukan sosialisasi untuk kebun pola kemitraan masyarakat sekitar itu kepada masyakarat hingga pengurusannya selesai,"katanya.
"Seingat saya itu tidak ada kala itu, malah memanfaatkan data kerjasama kemitraan dengan Kelompok Tani diluar area atau sekitar perusahaan merdeka, seperti Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) dan Kelompok Tani (Kapoktan Harapan),"tugasnya.
Hal itu dibuktikan dengan bantahan KPPB melalui Konferensi Pers di sela-sela acara Rapat Anggaran Tahunan (RAT) ke IV yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor MPU Aceh Singkil, Selasa 22 Pebruari 2022.
Bantahan kala itu disampaikan langsung Ketua KPPB Aceh Indonesia, Zuliadin didampingi Penasehat KPPB, Sairun, Sekretaris KPPB, Jaminuddin di hadapan Koordinator KPPB desa di 22 desa di Aceh Singkil berserta lainnya.
Zuliadin mengatakan, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil bersama dengan Kelompok Tani (Kapoktan) Harapan yang di Lipat Kajang.
"Pada waktu itu dihadiri oleh beberapa unsur utusan dari PT Delima, yang kemudian mengajak kami, mengajak Koperasi KPPB untuk bermitra membangun kebun Koperasi KPPB," kata Zuliadin.
Berhubungan, lanjut Zuliadin, bahwa 347 yang menjadi lahan Koperasi KPPB yang di replanting hanya sebesar 286 hektare.
"Maka dari pihak PT Delima Makmur, siap membantu kita membangun kebun tersebut. Informasi ini kami sampaikan ke Koordinator, kita pernah sekali rapat dikantor, informasi ini kami sampaikan apakah kita setujui atau tidak, oleh sebab itu, waktu itu beberapa dari Koordinator menanyakan bagaimana sistim kerjasamanya," sebut Zuliadin.
Karena kami tidak bisa menjawab, kata Zuliadin, maka kami berinisiatif untuk menghadirkan pihak PT Delima Makmur ke Koordinator.
"Selanjutnya, beberapa bulan kemudian, oleh pihak dinas perkebunan Aceh Singkil mengundang Koperasi KPPB bersama Kapoktan harapan ke Berastagi mempresentasikan bagaimana sistim, waktu itu dari KPPB yang hadir adalah saya Ketua, sekretaris Jaminuddin, ada Ustad Sairun, ada Jetor perwakilan Gunung Meriah, ada pak Jainuddin perwakilan Singkil Utara, ada waktu itu Perwakilan dari Singkil saudara ogek Yasmin," ucapnya.
Zuliadin juga mengatakan waktu di Berastagi mereka hanya mendengarkan apa yang disampaikan oleh PT Delima Makmur tanpa yang kesepakatan. (Idrus Lingga).