Iklan

Senin, 13 Februari 2023, 16.47.00 WIB
ACEH SINGKIL

DPRK Aceh Singkil Nilai RSUD Lebih Mengutamakan Uang Daripada Keselamatan Manusia

Iklan

DPRK Aceh Singkil, dok PENAACEH 

PENAACEH Singkil- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menyoroti tegas tentang pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang sangat merugikan masyarakat terutama masyakarat miskin.


Hal itu diungkapkan Ahmad Fadhli dalam memberikan pandangan umumnya tentang rancangan Qanun APBK 2023 di hadapan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis di gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (13/2/2023).


Politikus NasDem Gunung Meriah itu menyoroti bahwa tenaga medis dan management RSUD terkesan lebih mengutamakan materi dari pada keselamatan pasien. 


"Terlihat dari mental dan jiwa oknum tenaga medis dan management RSUD lebih mengutamakan uang dari pada keselamatan manusia,"Katanya.


Melihat hal itu Ahmad Fadhli menilai oknum Tenaga Medis dan management RSUD tidak mempunyai empati dan tidak berprikemanusiaan lagi. 


"Ini dibuktikan dan dirasakan oleh masyakarat Aceh Singkil kurang mampu dinihari pukul 02.00 wib yang hendak dirujuk ke RSUD DR.H.Yuliddin Away Tapaktuan karena keterbatasan alat di RSUD Aceh Singkil,"Katanya.


Yang terjadi adalah kata dia dan sangat disayangkan bahwa RSUD meminta uang muka untuk tindakan awal dan biaya ambulance. Sementara pasien tidak memiliki uang yang diminta untuk biaya ambulance Rp 1,6 juta serta biaya tindakan awal Rp 420 ribu.


Menurut pandangan kami kata Ahmad Fadhli perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermodal dan tidak berprikemanusiaan dan menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah tidak mampu hadir didalam permasalahan yang dimana masyakarat sangat membutuhkannya.


Kepada Pj Bupati Aceh Singkil Ahmad Fadhli mengingat agar persoalan hal tersebut segera diselesaikan pasalnya tindakan RSUD tersebut melanggar aturan dan melanggar Perbuatan melawan hukum. 


Berdasarkan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan berbunyi 0ada ayat 1 setiap rumah sakit mempunyai kewajiban berupa huruf f melaksanakan fungsi sosial dan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.


Kemudian kata Ahmad Fadhli dipertegas dan diperjelas lagi pada Pasal 37 disebutkan Kewajiban Rumah Sakit yang melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 27 Ayat (1) Huruf f dilaksanakan melalui a. Memberikan pelayanan kesehatan pasien tidak mampu atau miskin b. Pelayan gawat darurat tanpa meminta uang muka. c. Penyediaan ambulan gratis.


Perbuatan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak bermoral serta melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak RSUD Aceh Singkil kami minta kepada Pj. Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis untuk melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menanggapi hal itu terpisah Plt Direktur RSUD Aceh Singkil Sukardi mengatakan bahwa kejadian dinihari karena tidak ada dana talangan lagi di RSUD yang selama ini pihaknya menyiapkan talangan tersebut.


Untuk diketahui kata dia bagi pasien kecelakaan lalu lintas atau disebut (KLL) harus ada surat dari keterangan dari pihak kepolisian tentang kecelakaannya untuk mengetahui nantinya ditanggung Jasa Raharja atau bisa ditanggung BPJS.


Kedepan kata dia pihaknya berencana akan membuat semacam pemberitahuan kepada khalayak atau ditempel ditempat umum bagi pasien berobat termasuk yang mau dirujuk.


Pun demikian pihaknya akan menyiapkan dana atau pinjaman secara resmi untuk dana talangan untuk tindakan awal dan biaya ambulance hingga nantinya dapat dikembalikan dari klaim Jasa Raharja dan BPJS. (Idrus).

Close Tutup Iklan