Iklan

Senin, 03 Oktober 2022, 17.11.00 WIB
ACEH SINGKIL

Pemda Apresiasi Kejari Aceh Singkil Launching Rumah Restorative Justice Seluruh Desa

Iklan

Sekda Aceh Singkil Drs Azmi , Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini dan para undangan mengikuti prosesi acara launching Rumah Restorative Justice kepada Ratusan Desa, di Gedung Seni Kebudayaan Disdikbud Aceh Singkil, Senin (3/10/2022)

PENAACEH SINGKIL- Pemerintah daerah mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil atas launching Rumah Restorative Justice kepada Ratusan Desa di Aceh Singkil.


Hal itu disampaikan Penjabat Bupati melalui Sekda Aceh Singkil Azmi, Rumah Restorative Justice merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat. 


Pelaksanan restorative justice sebut Sekda mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan semua tokoh di desa. 


Menurut Sekda, dengan adanya Rumah Restorative Justice, kepala desa dapat berperan aktif berkomunikasi dengan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara kategori ringan di desanya. 


"Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, sampaikan apresiasi atas inisiasi Kejakasaan Negeri Aceh Singkil, dalam pembentukan Rumah Restorative Justice di seluruh desa di Aceh Singkil," kata Sekda.


Sebelumya di beritakan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Launching Rumah Restorative Justice (RJ) Kepada ratusan Desa Se Aceh Singkil secara serentak di Aula Gedung Seni Budaya, Senin (3/10/2022).


Launching RJ kepada Desa itu diresmikan  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini, dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah Aceh Singkil diantaranya Penjabat Bupati Aceh Singkil diwakilkan Sekda Aceh Singkil Drs Azmi, Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Czi Rizal Desriansyah.


Selain itu Ketua MAA Aceh Singkil Zakirun Pohan, Ketua MPU Aceh Singkil, Roesman Hasmy, Inspektur Aceh Singkil, M.Hilal, Kepala DPMK Azwir, Para Camat, dan Kepala Desa Se Aceh Singkil.


Adapun launching sekaligus peresmian rumah Restorative Justice itu tinggal 114 Desa lagi dari 116 Desa, sementara 2 desa lainnya sudah duluan memiliki Rumah Restorative Justice yakni Desa Gosong Telaga Selatan kecamatan Singkil Utara, dan Desa Rimo, kecamatan Gunung Meriah.


Kepala kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat dan biaya ringan.


"Selain itu juga agar terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,"


"Saya lebih bangga jika Jaksa saya bisa menyelesaikan perkara melalui restorative justice," kata Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini. (Idrus)

Close Tutup Iklan