Iklan

Selasa, 25 Oktober 2022, 16.08.00 WIB
ACEH SINGKIL

ASN Aceh Singkil Dihimbau Taat bayar Pajak PBB-P2, Sebagai Syarat Pembayaran Gaji

Iklan

Kepala BPKK Aceh Singkil, Hendra Sunarno 

PENAACEH Singkil- Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 900/l602/2022 tentang Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) Wajib Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Aceh Singkil.


SE tersebut berisi himbauan agar membayar kewajiban pajaknya, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB- P2) sebelum jatuh tempo pada tahun berjalan, termasuk jika memiliki tunggakan.


Penjabat Bupati Aceh Singkil melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil Hendra Sunarno menyatakan bahwa ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah sehingga perlu dijadikan contoh dan teladan dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang undangan, termasuk kepatuhan mereka dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2.


Setidaknya ada tiga poin penting dalam SE yang harus menjadi perhatian seluruh ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pertama ASN agar para Kepala SKPK dapat melakukan Penjaringan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) pada para ASN di lingkungan SKPK masing masing dengan melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 Tahun 2022.


Kemudian kepada masing masing bendahara pengeluaran agar pembayaran gaji bulan November 2022 wajib melampirkan bukti pembayaran PBB-P2 masing masing ASN.


Poin terakhir tujuan pelaksanaan surat edaran ini sebagai wujud nyata menjadikan ASN contoh taat pajak.


Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Abdul Rahman mengungkapkan, SE tersebut merupakan salah satu terobosan atau inovasi untuk merangsang Aparatur Sipil Negara, agar patuh membayar pajak, khususnya PBB-P2, mengingat target PAD khususnya PBB semakin ditingkatkan.

 

"Bapak Pj Bupati Aceh Singkil berharap ASN Kabupaten Aceh Singkil bisa menjadi contoh bagi masyarakat atas kepatuhan dalam membayar pajak, sejalan dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dimana pada Pasal 3 huruf c disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," terang Rahman (Redaksi)

Close Tutup Iklan