Iklan

Selasa, 19 Juli 2022, 00.08.00 WIB
ACEH SINGKIL

Kajari Aceh Singkil Resmikan Rumah RJ di Rimo

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini resmikan rumah Restorative Justice di Desa Rimo, kecamatan Gunung Meriah

PENAACEH Singkil- Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah.Senin (18/7/2022)


Rumah Restorative Justice yang di namai Rumah 'Hapo Hukum Simekeadilan' tersebut diresmikan dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Bupati Aceh Singkil yang diwakili oleh Asisten I, Junaidi.


Sambutan Asisten I Junaidi mengapresiasi serta menyambut baik dengan adanya Launching Rumah Restorative Justice ini dan diharapkan segala permasalahan yang kecil yang terjadi di dalam masyarakat dapat diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini.


Bahwa dengan ditetapkannya Desa Rimo  Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sebagai Rumah Restorative Justice maka proses penyelesaian perkara antara masyarakat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat terhadap permasalahan di lingkungannya yang bertujuan menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak terkait dengan mengembalikan pada kondisi semula secara harmoni.


Dari Launching Rumah Restorative Justice tersebut, perangkat Gampong Rimo serta masyarakat, khususnya masyarakat Desa  Rimo menyambut baik dengan Pembentukan Rumah RJ tersebut dan diharapkan dapat segera berjalan.


Hadir pada cara peresmian itu Asisten I Junaidi, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, Ketua MAA Aceh Singkil, Kapolsek Gunung Meriah, Danramil Gunung Meriah , Tokoh Masyakarat, dan puluhan Kepala Desa di kecamatan Gunung Meriah.

Close Tutup Iklan