Iklan

Kamis, 16 Juni 2022, 13.03.00 WIB
KRIMINAL

Acungkan Parang Kepada Keponakan, Paman Berurusan Dengan Hukum

Iklan

Jalaluddin Sagala (58), Warga Pea Jambu , kecamatan Singkohor jalani persidangan di PN Singkil, Rabu (15/6/2022).

PENAACEH Singkil- Membawa parang di Ram (Timbangan Kelapa Sawit) di wilayah Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Jalaluddin Sagala (58) harus berurusan dengan hukum hingga ke meja hijau (Pengadilan Negeri) Singkil.


Pasalnya, senjata tajam (sajam) tersebut dipakai pria warga Pea Jambu itu diduga untuk mengancam sembari mengacungkan ke arah keponakannya Wali Syam (47) 


Saat peristiwa itu Wali mengaku dirinya sangat trauma tubuhnya gemetar ketakutan. Bahkan hingga saat ini dia mengaku masih trauma melihat yang dilaporkan itu tak lain pamannya sendiri.


Setelah Beberapa hari kemudian Wali memilih melaporkan perkara itu ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dialaminya pada Rabu siang 15 Desember 2021 lalu.


Persidangan agenda pemeriksaan saksi - saksi itu Majelis Hakim diketuai Hamzah Sulaiman, di dampingi dua anggota Habib Siregar dan Redi dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil Rahmat Syahroni Rambe, Pelapor Wali Syam, terlapor Jalaluddin Sagala.


Majelis Hakim menanyakan kepada Wali Syam dalam perkara tersebut kenapa Jalaluddin nekat melakukan, apakah sebelumnya ada persoalan?. 


Dalam kesempatan itu Wali mengaku dirinya tidak sepenuhnya mengetahui masalah terduga tersulut emosi dengan mengacungkan parang kepadanya.


"Yang saya tau sebelum kejadian, saya ada melintasi jalan di wilayah kebunnya bermaksud hendak mengangkut buah masyakarat (Milik Jaka). Setelah buah naik ke mobil (Rocky) kemudian saya pulang tapi tidak dari jalan yang melintasi kebunnya lagi. 


"Saat di jalan melalui kaca spion saya melihat pak Jalal membuntuti saya dari belakang menggunakan sepeda motor (Revo) Sesampai di Ram saya langsung dihadang,"Ungkapnya.


Dia kemudian turun dari sepeda motornya dan menarik parangnya mengatakan "Akulah malaikat maut mu, ku belah Kepalamu" sembari mengacungkan parang ke arah saya,"Kisah Wali Syam dihadapan Majelis Hakim Rabu (15/6/2022)


*Tiga Kali Upaya Damai*


Dalam persidangan itu terungkap ternyata kedua belah pihak sempat mengadakan musyawarah perdamaian di rumah Wali Syam namun upaya mediasi damai tak membuahkan hasil hingga berlanjut proses hukum. 


Tidak hanya sampai disitu setelah perkara menjadi tanggung jawab Kejari Aceh Singkil, jaksa kemudian berupaya mediasi damai lewat jalur Restorative Justice (RJ) namun tidak ada titik temu. 'Di rumah saya ada dua kali upaya mediasi, kemudian di kejaksaan juga ada , namun tetap saja tidak ada titik temu,"Kata Wali


Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman menyampaikan kepada keduanya jika proses hukum sudah berjalan dan sampai ke pengadilan mau tidak mau pasti akan diadili karena sejatinya tugas Pengadilan adalah memeriksa dan mengadili memutuskan.


"Namun setelah ini majlis hakim tidak ingin hubungan renggang apalagi masih ada ikatan persaudaraan,"


"Jika saudara Jalaluddin ingin bersalaman (Jabatan tangan), saudara (Wali Syam). bersedia atau tidak,?," Tanya ketua.


"Silahkan pak Jalaluddin,"kata ketua.


Jalaluddin yang semula duduk di meja tergugat Kemudian menghampiri Wali Syam berjabatan tangan dan memeluknya.


Dipenghujung sidang, Wali mengatakan kepada Majelis motivasi melaporkan pamannya sendiri adalah supaya ada efek jera. Karena sudah berulang kali berbuat tak mengenakkan bagi dirinya, saudara - saudara mereka dan juga sama masyakarat lain.


Ketua Majelis kemudian menanyakan kepada kepada terdakwa. "Saudara pak Jalaluddin, semua yang disampaikan dari awal sampai akhir Wali Syam tadi benar atau tidak,?" 


"Benar," Jawab Jalaluddin.


Tidak lama kemudian ketua penutup sidang dan akan dilanjutkan agenda lain pekan depan.

Close Tutup Iklan