Iklan

Minggu, 22 Mei 2022, 14.15.00 WIB
ACEH SINGKIL

Anggota DPRA Hj. Asmidar Kepada Kemendagri : Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh Singkil

Iklan

Hj.Asmidar, Anggota DPRA Dapil 9

PENAACEH Singkil- Anggota DPR Aceh Hj. Asmidar, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengembalikan empat Pulau milik Aceh Singkil.


Permintaan politisi Partai Aceh dapil 9 tersebut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode , Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021, tanggal 14 Februari 2022. 

Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dan sebagian daratan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). 


"Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dari dulu ke empat pulau itu milik Aceh dalam wilayah kabupaten Aceh Singkil. Semua pihak mengetahui itu." kata Hj Asmidar Minggu (22/5/2022).


Mengapa pihak pusat dengan mudahnya menggeser batas wilayah Aceh sehingga ada wilayah - wilayah Aceh hilang dari kepemilikan wilayah Aceh khususnya Aceh Singkil.


Apalagi pada saat penetapan pulau - pulau itu menjadi wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara pemerintah Aceh tidak memperoleh secara resmi data penetapan tersebut, pemerintah Aceh hanya mendapat dalam bentuk soft copy melalui JDIH Kemendagri yang di unggah tanggal 3 April 2022.


"Patut diduga keputusan ini dipaksakan yang dilakukan Kemendagri,"Katanya


Selaku perwakilan rakyat Aceh Singkil di provinsi Aceh, saya sudah mengabari Ketua DPRA dan Komisi I agar masalah ini dapat ditindaklanjuti. 


Sebagai bagian dari masyarakat Aceh Singkil sangat merasa keberatan dengan keputusan sepihak dari kemendagri. 


"Seharusnya ini tidak perlu terjadi. Karena ini akan mengganggu stabilitas di Aceh Singkil. Dan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Pusat,"Ujarnya


Permasalahan ini dikalangan masyarakat Aceh Singkil ramai membicarakan tentang berita hilangnya 4 pulau milik Aceh Singkil. 


Untuk itu kami berharap agar pihak Kemendagri dapat menarik kembali keputusan tersebut dengan mengembalikan batas Aceh-Sumut seperti semula. 


Kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Singkil untuk terus melakukan komunikasi dan pengawalan kepada pemerintah pusat agar permasalahan dapat selesai se mungkin. 


"Jangan ada kesan di masyarakat bahwa kita (Aceh dan Aceh Singkil) kehilangan empat pulau tetapi pemerintah hanya dapat berkirim surat saja,"Katanya.

Close Tutup Iklan