Iklan

Rabu, 06 April 2022, 06.41.00 WIB
POLITIK

UU Tak Jelas, Kemendagri Tak Akan Hukum Kades Dukung Jokowi 3 Periode

Iklan


PENAACEH.COM- Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut undang-undang yang mengatur larangan kepala desa berpolitik tidak tegas.


Tito menjelaskan aturan berpolitik oleh aparat desa memang diatur lewat Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun sayang, pasal tersebut tak mengatur dengan tegas batasan kepala desa ikut dalam politik praktis.


"Dulu mereka pemimpin komunitas, sekarang mereka sudah menjadi birokrat. Tapi uu itu tidak mengatur itu, sehingga ini perlu," kata dia dalam rapat dengan Komisi II DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).


Pernyataan Tito sekaligus merespons polemik acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pimpinan Surta Wijaya Selasa (29/4) lalu di Istora, Senayan. Acara itu belakangan berpolemik karena sejumlah peserta menyerukan Jokowi tiga periode.


Sejumlah pihak melayangkan kritik dan menyebut seruan tersebut sebagai panggung politik. Padahal, aparat desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Kritik tersebut juga disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam rapat dengan Tito.


Menanggapi hal itu, Tito menilai ketentuan dalam Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tak mengatur dengan tegas larangan kepala desa berpolitik. Katanya, uu itu hanya melarang kepala desa menjadi pengurus partai dan ikut mendukung salah satu pasangan calon saat masa kampanye.


Sedangkan, uu itu tak mengatur misalnya, jika kepala desa terlibat mendukung tokoh politik di luar masa kampanye. Karena itu, menurut Tito, pihaknya tak berwenang menjatuhkan sanksi kepada aparat desa yang mendukung Jokowi tiga periode dalam acara Silatnas.


"Kalau saya memberikan statemen kepala desa tidak boleh deklarasi dan lain-lain, mereka menjawab, dasarnya itu apa. Saya malah melanggar hukum. Kecuali uu-nya tegas jelas," kata dia.


Oleh karena itu, Tito mengaku pihaknya tak akan menjatuhkan sanksi kepada aparat desa yang ikut dalam acara Silatnas maupun mereka yang mendukung Jokowi tiga periode.


Tito menganggap dukungan aparat desa kepada Jokowi agar melanjutkan masa jabatannya, dalam acara tersebut tak lebih dari aspirasi masyarakat yang dilindungi undang-undang dan menjadi spirit reformasi '98.


Sedangkan, aturan menyampaikan pendapat di muka umum tak hanya dibatasi oleh empat hal. Yaitu, tidak boleh mengganggu ketertiban publik, harus menggunakan etika dan moral, tidak melanggar HAM orang lain, dan tidak melanggar hukum.


"Orang boleh menyampaikan pendapat. Nah ini, nggak ada larangan mereka di situ. Kecuali mereka ASN. ASN berpolitik, deklarasi nggak boleh, memang, UU ASN ada?" Kata mantan Kapolri itu.


Tito menilai, jika pemerintah atau DPR ingin membatasi aturan berpolitik kepala desa, hal itu perlu dilakukan lewat revisi uu, terutama UU Ormas. Namun, menurutnya, upaya itu tidak mudah dilakukan karena akan langsung berhadapan dengan masyarakat sipil.


"Dan nggak gampang menghadapi teman-teman civil society yang sudah menikmati kebebasan. Ini mungkin yang menjadi persoalan kita bersama," katanya.


Sumber : CNNIndonesia.com

Close Tutup Iklan