Iklan

Rabu, 13 April 2022, 11.17.00 WIB
ACEH SINGKIL

Evaluasi Eselon II Udah, Tapi Kok Belum Pelantikan, Begini Kata Bupati Aceh Singkil

Iklan

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid (Idrus Lingga)

PENAACEH Singkil- Bupati Aceh Singkil Dulmusrid hingga menjelang pertengahan puasa ramadhan belum juga melantik sejumlah ASN eselon II.


Padahal tahapan telah dilaksanakan mulai dari permohonan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga keluar rekomendasi dan dilanjutkan evaluasi yang diikuti sejumlah kepala Dinas 18 Januari 2022 lalu di Banda Aceh.


Menanggapi itu Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengaku dirinya telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyusun orang - orang yang akan menduduki jabatan kosong.


"Sudah saya perintahkan susun dan sesuaikan dengan hasil evaluasi kala itu,"Kata Dulmusrid kepada PENAACEH di ruang kerjanya. Senin (11/4/2022).


Setelah perintah itu ia merencanakan pelantikan dilaksanakan sebelumnya bulan puasa atau akhir Maret 2022 lalu.


Belakangan nama - nama yang susun tersebut belum sesuai dengan keinginan Bupati yang dapat membantu dirinya menjalankan roda pemerintahan sehingga kembali terjadi perubahan.


"Tapi saat ini nama - nama yang akan mengisi jabatan eselon II sudah saya tentukan. Pun demikian masih diperlukan persetujuan KASN,"


Misalnya si A ke Dinas ini , si B ke Dinas itu. "Itu sudah kita susun dan sudah di tangan kepala BKPSDM dan siap dibawa ke KASN Jakarta,"Katanya


Kendala saat ini kepala Badan masih belum sempat mengantarkan ke Jakarta karena masih mendampingi orang tuanya berobat di Medan.


"Itulah salah satunya penyebab mutasi yang kita rencanakan tertunda,"Kata Dulmusrid kepada PENAACEH di ruang kerjanya, Senin (11/4/2022).


Sesuai aturan undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan pengangkatan, pemberhentian jabatan ASN terdiri dari jabatan administratif, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi adalah wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah.


Selain itu regulasi PP No 17 tahun 2020 atas perubahan PP 11  Thun 2017 tentang manajemen PNS.

Close Tutup Iklan