Iklan

Selasa, 01 Maret 2022, 21.45.00 WIB
HUKUM

Polres Aceh Singkil Bekuk 2 Tersangka Penyelundup Solar Subsidi Antar Provinsi

Iklan


PENAACEH Singkil- Polres Aceh Singkil berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tanpa izin.  Minggu (27/2/2022).


Dua tersangka masing - masing BD (38) Warga Pertumbuhan, Kota Sibolga, dan FG (38) Warga Aek Manis Kota Sibolga , Sumatera Utara diamankan pada Wilayah Desa Pulo Sarok, kecamatan Singkil.


Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Aceh Singkil mengatakan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin yang rencananya akan di bawa di luar Aceh Singkil.


"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,"Kata AKP Abdul Halim Selasa (1/3/2022).


Abdul Halim menuturkan, saat melakukan penyelidikan, timnya menemukan satu unit mobil Colt Diesel warna kuning BK 9217 BL menggunakan tiga unit Baby Tank (Tangki) di tutupi terpal. 


"Saat penangkapan dari 3 unit tangki, baru 2 unit tangki yang sudah terisi, dengan volume sebanyak 2 ton, solar bersubsidi yang di ambil dari SPBU Kecamatan Singkil itu rencananya akan di bawa ke Sibolga , Sumatera Utara, diduga Solar tersebut akan di gunakan untuk kebutuhan industri.


Untuk saat ini, kedua  tersangka beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin itu telah dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Close Tutup Iklan