Iklan

Kamis, 24 Maret 2022, 13.04.00 WIB
HUKUM

Polisi Tangkap Kakek Tiri di Aceh Tamiang, Cabuli Cucu Usia 7 Tahun

Iklan


 

Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap pria berinisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun karena dugaan kasus pencabulan.


Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra mengatakan, Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli cucu tirinya sebut saja Bunga (7)


"Pelaku sudah kita amankan pada hari Selasa 22 Maret 2022 sekitar pukul 22.00. WIB, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ungkap Fauzan. Kamis. (24/3/22).


Ia menjelaskan, Aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada sang ibu.


"Korban merasakan sakit saat buang air kecil," katanya.


Merasa curiga, si ibu kemudian bertanya kepada korban dan Bunga menceritakan aksi bejat S.


"Pelaku ini merupakan kakek tiri dari korban dan rumah mereka berdekatan," katanya.


Tak terima, keluarga bunga kemudian melaporkan perbuatan itu ke polisi.


Petugas yang menerima laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.


Kepada petugas, S mengakui perbuatannya dan Bunga dicabuli dengan cara memasukkan jari ke alat kelamin korban.


"Keterangan awal perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan ke pelaku," katanya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah.


Sumber : beritaaceh.co

Close Tutup Iklan