Iklan

Jumat, 25 Februari 2022, 12.22.00 WIB
HUKUM

Kantongi Izin Gubernur, Polisi Lanjutkan Kasus Ilegal Logging Ketua DPRK Aceh Singkil

Iklan


PENAACEH - Langkah kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan Ilegal logging Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang sepertinya bakal ada kemajuan.


Hal itu di karenakan dilaporkan penyidik Polres Aceh Singkil telah menerima izin dari Gubernur Aceh untuk penyelidikan politisi Golkar itu.


"Izin sudah turun pada tanggal 16 Februari 2022 lalu yang isinya adalah memberikan izin kepada penyidik Polres Aceh Singkil untuk melakukan tindakan hukum berupa proses penyidikan terhadap terlapor, Hasanudin Aritonang," kata Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim saat coffee morning dengan sejumlah wartawan di Meet Up Coffee Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Kamis (24/2/2022).


Saat ini kata dia pihaknya menunggu surat pengantar dari Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, terkait izin pemeriksaan terhadap terlapor. 


Selain perkembangan itu, Abdul Halim juga menerangkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terhadap tujuh orang di antaranya pelapor, Burhanuddin dan dua rekannya, pembuat kapal, Sawirman dan beberapa orang lainnya. 


Usai pemeriksaan terhadap terlapor, kepolisian bakal melakukan pemanggilan terhadap ahli dari KPH VI. Selanjutnya juga akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. 


Kepolisian sebelumnya telah mengamankan barang bukti satu buah kapal belum jadi yang terbuat dari kayu dan beberapa kayu papan panjang 25 meter. 


"Barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres, kecuali kapal lantaran ukurannya besar sehingga masih berada di TKP Desa Gosong Telaga Timur," ungkapnya. 


Sebelumnya, 3 Desember 2021 Burhanuddin Malau, warga Gosong Telaga Barat melaporkan Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 (k) dari undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Hasanuddin Aritonang dituding menggunakan kayu tidak berizin untuk membuat kapal boat besar berukuran 25 GT di Desa Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Utara.


Burhan menduga, kayu illegal tersebut berasal dari hutan produksi Alba di daerah Lae Balno, kecamatan Danau Paris Kayu itu merupakan kayu kelas satu berjenis kayu damar.

Close Tutup Iklan