Iklan

Senin, 03 Januari 2022, 19.01.00 WIB
ACEHHUKUM

Satres Narkoba Polres Subulussalam Tangkap Tiga Kurir Ganja

Iklan



PENAACEH.COM SUBULUSSALAM | Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam menangkap tiga kurir narkoba jenis ganja. Minggu (2/1/2022).


Mereka masing-masing HW , AD dan KW. Dari tangan mereka petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 2.610 Gram ganja kering dan siap edar.


Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari masyakarat bahwa di Desa Batu Napal kecamatan Sultan Daulat kerap terjadi transaksi Narkoba.


Atas laporan itu team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan , benar saja petugas berhasil mengamankan tersangka HW membawa Ganja seberat 170 Gram yang di bungkus dalam plastik hitam dan telah di bungkus sebanyak 23 paket,"Terangnya Senin (3/1/2022).


Petugas kemudian melakukan pengembangan dari HW ternyata yang mengantar barang tersebut adalah AD. Team langsung melakukan pencarian AD pun berhasil di tangkap yang menyimpan ganja seberat 970 Gram di bungkus dengan lakban di jok sepeda motornya. 


Belum sampai di situ ternyata hasil pengembangan AD masih menyimpan Ganja di rumah mertuanya di Desa Pegayo , petugas berhasil mengamankan ganja seberat 1.150 Gram dibungkus dengan lakban warna coklat di kata AKBP Qori Wicaksono.


AD mengaku barang tersebut berasal dari KW, petugas kemudian melakukan pengintaian dan di tangkap di lapangan beringin kecamatan Simpang Kiri, darinya diamankan ganja seberat 320 Gram dan darinya terdapat juga timbangan neraca.


Ketiga sindikat kurir di wilayah Subulussalam ini mengaku barang tersebut berasal dari Bandar T asal Kutacane, Aceh Tenggara dalam hal ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas.


"Mereka saat ini beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut,"Kata Qori Wicaksono


Pasal yang disangkakan kata dia pasal 111, dan pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara maksimal 20 Tahun penjara, denda Rp. 800 Juta.

Close Tutup Iklan