Iklan

Minggu, 28 November 2021, 12.27.00 WIB
ACEHHUKUMPEMERINTAH

Korupsi Dana Desa, Polisi Penjarakan Eks Kades di Subulussalam

Iklan


PENAACEH.COM, Subulussalam | Polisi menahan MS (47), bekas kepala Desa Muara Batu Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam.


MS telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran desa tersebut tahun 2018, 2019, dan 2020.


Hasil audit BPKP, negara merugi senilai Rp 724,7 juta.


kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan LSM pada Januari 2021 lalu. 


Dari sana, penyidik Satreskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan.


Sedikitnya ada 20 orang saksi terdiri dari perangkat desa dan masyarakat yang dimintai keterangan. 


Penyidik juga telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli. Sejumlah barang bukti, terutama dokumen anggaran, juga telah disita.


"Jadi proses penyelidikannya cukup panjang dan beberapa kali dilakukan gelar perkara dengan BPKP Aceh dan beberapa kali gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Aceh," kata Qori.


Tersangka, kata Qori, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," 


Ancaman hukumannya, paling singkat empat tahun, dan maksimal 20 tahun.


“Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Subulussalam masih mendalami barang bukti lainnya yang kemungkinan masih ada,” katanya.


Qori juga menghimbau para geuchik atau kepala desa di Subulussalam agar selalu berhati-hati dan mengikuti aturan serta petunjuk sesuai peraturan perundang-undangan terkait anggaran desa. (Red)

Close Tutup Iklan