Iklan

Rabu, 04 Desember 2019, 18.19.00 WIB
ACEHACEH SINGKILHUKUM

TERHUKUM ASUSILA DI HUKUM CAMBUK

Iklan
Eksekusi cambuk terhadap terhukum asusila kepada anak dibawah umur
PENAACEH.COM. SINGKIL - MT warga (42 Tahun) warga Gosong Telaga Timur Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil dihukum 145 kali cambukkan di Lapangan Alun-alun Kabaten Aceh Singkil.
Terhukum kasus asusila terhadap anak perempuan dibawah umur di cambuk sebanyak 145 kali terdiri dari 100 cambukan Uqubat Hudud dan 50 kal cambuk Uqubat Ta’zir dimuka umum, dikurangi masa tahanan.
Algojo sedang bersiap menjalankan hukuman cambuk
Jaksa penuntut umum Lili Suparli, SH, MH pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk kepada terdakwa di lakukan sesuai dengan Surat Perintah Kajari Aceh Singkil PRINT- 496/L.1.25./Eku.3/11/2019, dan Putusan Mahkamah Syari’ah Singkil Nomor : 10/JN/2019/MS-Skl tertanggal 30 Oktober 2019. Dimana di tegaskan Lili Suparli, terhukum telah  terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
mengatakan MT terbukti melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana yang tertuang dalam Berita acara pelaksanaan pitusan Mahkamah Syar’iyah Singkil pada hari ini Rabu tanggal 04 Desember tahun dua ribu sembilan belas.
Tim medis memeriksa kondisi terhukum
Dalam eksekusi itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menugaskan 2 algojo untuk menjalankan hukuman secara bergantian, sementara itu dalam jalannya eksekusi, setiap 30 kali cambukan jalannya eksekusi dihentikan sementara karena tim medis harus memeriksa kondisi tereksekusi.

Pasca menerima hukuman cambuk, terhukum kemudian di bebaskan. (AWAN)
Close Tutup Iklan