Iklan

Jumat, 22 November 2019, 09.01.00 WIB
HUKUM

POLISI RINGKUS PENGEDAR SABU DI SUBULUSSALAM

Iklan

















PENAACEH.COM, SUBULUSSALAM- Satres Narkoba Polres Aceh Singkil membekuk BF (39) warga Medan, Sumatera Utara, karyawan PT Samudra Sawit Nabati dan saat ini tinggal pada Mess perusahaan itu di Kecamatan Sultan Daulat, Pemko Subulussalam, Rabu (22/11/2019)

Tersangka di tangkap karena menggunakan dan menjadi pengedar sabu di Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil Iptu Darmi Arianto Manik membenarkan adanya penangkapan itu.

"Pelaku diamankan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menggunakan sabu di komplek perumahan tempat tinggalnya,"

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat di pastikan bahwa pelaku sedang menguasai sabu kemudian dilakukan penangkapan di rumah kediaman pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di bawah televisi pada ruang tamu"

Selain 3 paket sabu barang-barang yang identik dengan penyalahgunaan sabu turut diamankan dari tempat kediaman pelaku yaitu 1 botol air mineral merk Aqua yang terdapat dua lubang pada bagian tutup atasnya.

Kemudian di temukan 1 buah pipet runcing yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 buah mancis tanpa tutup kepala, satu plastik kecil transparan Lis merah Uang tunai Rp 331.000. Ungkapnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di Polres Aceh Singkil, berat sabu dari tangan pelaku hingga saat ini belum di timbang,"Kata Darmi.

Pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ISL)
Close Tutup Iklan